Jum'at, 03 September 2010
Selamat Datang di Situs Dinas Infokom Kota Tangerang
NALASUAR
ASPIRASI WARGA
PROFIL ORGANISASI
PEMERINTAHAN
KHAZANAH

Berita
Kamis, 12 November 2009
Pemanfaatan MMS Melalui Telepon Seluler sebagai Bahan Pelaporan Kegiatan SKPD

Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi yang merambah keseluruh aspek kehidupan tidak terkecuali dilingkungan birokrasi, maka memanfaatkan perkembangan tersebut Wakil Walikota Tangerang meminta kepada seluruh pejabat struktural baik itu Eselon II, III dan IV agar memanfaatkan fitur MMS dan GPRS pada Telepon Seluler masing-masing sebagai sarana meningkatkan efektifitas komunikasi dan pelaporan kegiatan yang lebih komprehensif pada masing-masing SKPD sebagai sarana alat bantu pelaporan kepada Kepala Daerah.

Wacana
Rabu, 11 November 2009
Memahami Software Open Source

Perkembangan software sudah tidak dapat dihitung lagi, ada kemungkinan mencapai ratusan ribu dalam beberapa sistem operasi (Windows, Macintosh, Linux, dll). Software-software tersebut dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok yaitu : close software, share software, free software, dan oen source. Dari beberapa kelompok tersebut, masing-masing memiliki aturan yang harus ditaati bagi siapa saja yang menggunakannya.

Berita
Rabu, 11 November 2009
Pemanfaatan Email SKPD sebagai Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

Sebagaimana implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan dalam rangka penerapan e-government di Kota Tangerang dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat bantu untuk menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien, maka Walikota Tangerang membuat Surat Edaran Nomor : 019.5/303/INFOKOM tanggal 5 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Instansi/Camat se Kota Tangerang.

Berita
Selasa, 10 November 2009
Pengembangan Website Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah mempunyai Website Resmi yaitu : www.tangerangkota.go.id  atau m.tangerangkota.go.id (versi mobile) sebagai media resmi Pemerintah Kota Tangerang dalam penerapan E-Government.

Wacana
Selasa, 10 November 2009
Resiko Penggunaan Piranti Lunak Ilegal

Sebagaimana halnya video, tape atau CD, piranti lunak komputer juga merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki penciptanya.  Adalah suatu tindakan ilegal bila kita  menggunakan sebuah piranti lunak tanpa ijin yang jelas dari pembuat atau penerbitnya, tidak peduli  dari mana kita  telah memperolehnya.  Ijin tersebut hampir selalu berupa dengan sebuah formulir lisensi dari penerbit yang disertakan bersama copy piranti lunak tersebut.  Di hampir setiap kasus, pada saat kita  membeli piranti lunak,  yang sebenarnya kita  lakukan adalah membeli lisensi untuk menggunakannya, bukan untuk memiliknya.  kita  hanya mendapatkan hak terbatas untuk menggunakan, memproduksi dan mendistribusikan program tersebut sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam lisensinya.

Wacana
Senin, 09 November 2009
Mengelola Piranti Lunak Dengan Benar

Mengelola Piranti Lunak dengan baik adalah sebuah proses dengan  langkah: Langkah pertama, Di atas segala-galanya, budaya pemerintahan  kita  haruslah budaya yang memungkinkan semua user  mengerti nilai piranti lunak, belajar membedakan penggunaan legal dan ilegal, dan membuat mereka berkomitmen untuk hanya menggunakan piranti lunak secara benar.  Untuk melaksanakan hal ini, kita  harus memiliki kebijakan yang jelas.  Pernyataan ini harus  memperlihatkan tujuan instansi  dalam mengelola piranti lunak untuk mendapatkan  manfaatnya yang optimal, menggunakan hanya piranti lunak resmi dan menggariskan prosedur dalam mendapatkan piranti lunak resmi tersebut.

Berita
Senin, 09 November 2009
5 Pintu Saluran Aspirasi Masyarakat

Fungsi pemerintahan yang hakiki adalah pelayanan, pemberdayaan, pembangunan dan pengaturan.  Dengan pelayanan akan menciptakan keadilan dalam masyarakat, dengan pemberdayaan akan mewujudkan kemandirian, dengan pembangunan akan mewujudkan kesejahteraan serta dengan pengaturan akan mewujudkan keteraturaran, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat.

Wacana
Jum'at, 06 November 2009
Manfaat Pengelolaan Piranti Lunak Yang Efektif

Menangani  piranti lunak di lingkungan tempat kerja kita dalam hal ini adalah instansi pemerintah benar, sebagaimana halnya kita mengelola aset berharga lain milik negara/pemerintah , membawa banyak manfaat.Keuntungan paling signifikan adalah pengendalian anggaran biaya.  Piranti lunak dapat menghabiskan sampai 25 persen dari anggaran Pengolahan Data Elektronik (PDE)/Teknologi Informasi (TI).  Jadi, secara fiskal sangatlah masuk akal bila kita  selalu mengawasi anggaran yang kita  keluarkan untuk membeli piranti lunak; untuk mendukung dan melatih lingkungan kita  dalam menggunakan piranti lunak tersebut serta untuk membeli piranti keras untuk memungkinkan mereka bekerja dengan baik.

Wacana
Kamis, 05 November 2009
Penggunaan Perangkat Lunak Berlisensi "Software Legal"

Di era ekonomi digital ini, piranti lunak merupakan kebutuhan mutlak semua bidang.  Berkat piranti lunak, aktifitas  kita  menjadi lebih efisien, kita  menjadi lebih produktif, dapat  menikmati berbagai keuntungan yg ditawarkan oleh       teknologi informasi .   Namun, untuk memanfaatkan piranti lunak secara optimal, kita harus mengelolanya dengan baik, sama seperti kita  mengelola aset pemerintah misalnya.  Pengelolaan piranti lunak yang tidak baik akan melenyapkan semua manfaat piranti lunak dalam hal produktifitas dan efisiensi.

Wacana
Rabu, 04 November 2009
Tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HaKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

Wacana
Selasa, 03 November 2009
Penerapan Software Berlisensi (Tantangan di Lingkungan Pemerintahan Pusat & Daerah)

Suatu situs portal berita di Indonesia pernah menurunkan berita tentang kondisi dan tanggapan sebuah instansi pemerintah dan swasta pengguna software bajakan didaerah Situbondo. Ada beberapa fakta menarik dari berita itu yang bisa menjadi gambaran umum mengenai sikap dan cara pandang sebagian besar masyarakat kita terhadap software bajakan. Hal ini bisa menjadi cermin buruk tentang attitude bangsa Indonesia. Pelajaran penting yang lain yang bisa dipetik adalah perlunya perubahan pola pikir (mindset) para pengguna software bajakan di sektor pemerintah dan swasta.

Wacana
Selasa, 03 November 2009
Kampanye Software Legal

Kampanye software legal yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menegakkan dan mematuhi peraturan perundangan tentang HAKI, mengurangi angka pembajakan yang masuk dalam priority watch list, dan mempromosikan penggunaan software legal. Dalam kacamata pemerintah, semua vendor software, termasuk Microsoft, memiliki hak yang seimbang untuk dihormati hak legalnya. Dalam konteks penghormatan hak legal inilah pertemuan oleh Menkominfo dilakukan.

Wacana
Senin, 02 November 2009
Kesiapan Pemda Dalam Penerapan Legalisasi Software

Kewajiban untuk menegakkan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk dalam hal penggunaan perangkat lunak komputer merupakan agenda mendesak yang harus dilakukan pihak pemerintah. Survei Business Software Alliance (BSA) mengungkap, pada 2005 tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 87%, secara nominal mencapai US$ 280 juta. Dari tahun ketahun, penurunan angka pembajakan  di negeri ini memang mengalami kemajuan. Namun, angka penurunan pembajakan tersebut tidak cukup signifikan.  Indonesia kini sudah keluar dari daftar Priority Watch List dan masuk ke daftar Watch List. Tapi, penurunan pembajakan di Indonesia masih lambat karena kecepatannya hanya berkisar 1% per tahun.

Wacana
Senin, 02 November 2009
Menjangkau Masyarakat Informasi Berbasis Sofware Legal

Dunia teknologi informasi berkembangan dengan sangat cepat seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi dalam dunia hiburan, pendidikan, industri, berita dan sebagainya. Pesatnya perkembangan ini tidak lepas dari dukungan teknologi komputer sebagai fondasi utama teknologi Informasi.

BIDANG TELEMATIKA
TAUTAN SITUS TERKAIT

PENGUNJUNG